Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terungkap Alasan Vanessa Angel Ganti Kuasa Hukum

Kamis, 10 Januari 2019 – 08:14 WIB
Terungkap Alasan Vanessa Angel Ganti Kuasa Hukum - JPNN.COM
Vanessa Angel usai menjalani pemeriksaan di Gedung Dirreskrimsus Polda Jatim pada Sabtu (5/1) malam. FOTO: ZAIM ARMIES/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Vanessa Angel memberi klarifikasi terkait pergantian kuasa hukum yang dilakukannya terkait kasus dugaan prostitusi online.

Diwakili pengacara barunya, Milano SH, pihak Vanessa Angel mengungkapkan bahwa keputusan mengganti kuasa hukum diambil karena pemberitaan di media yang mulai tidak kondusif.

Dalam kesempatan yang sama, Milano juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyebut Jane Shalimar cari panggung atas kasus Vanessa Angel. Sebab sebelumnya Jane Shalimar lah yang membantu dan menyediakan kuasa hukum bagi Vanessa Angel sejak kasus ini bergulir.

"Karena pemberitaannya sudah semakin tidak kondusif dan terus-terusan maka kemarin akhirnya ada statement dari Mbak Lidya (manajer Vanessa Angel), untuk mengakhiri ke pihak kuasa hukum dan bukan menuduh kepada Mbak Jane Shalimar mencari panggung. Murni karena ini pihak manajemen, ini sudah ranah hukum ikuti saja proses hukumnya," kata Milano SH di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).

Vanessa Angel yang hadir dalam jumpa pers juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada Jane Shalimar. Sahabatnya itu diketahui telah mendukung dan mendampinginya sejak kasus bergulir akhir pekan lalu.

"Aku mau ucapin terima kasih terutama buat Kak Jane atas kerendahan hati dan ketulusannya bantu aku," ujar Vanessa Angel.

BACA JUGA: Ternyata, Dunia Prostitusi Online Diwarnai Aksi Tipu-tipu

Perempuan 27 tahun itu menegaskan dirinya tidak ada niat menyinggung Jane Shalimar karena memilih kuasa hukum baru. Menurutnya, justru Jane sangat membantunya sejak awal masalah ini.

Artis Vanessa Angel yang tersangkut kasus dugaan prostitusi online telah mengganti kuasa hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close