Terungkap! Aseng Diminta Duit untuk Amankan KPK dan Yudi Widiana
jpnn.com - JAKARTA - Direktur PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng memberikan pengakuan mengejutkan, saat bersaksi dalam perkara suap anggaran Kementerian Perumahan Umum dan Perumahan Rakyat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/4).
Aseng yang bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, mengaku pernah dimintai duit Rp 2,5 miliar untuk Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana oleh anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Muhammad Kurniawan.
Awalnya, Aseng di hadapan Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty mengaku pernah menyerahkan Rp 2,5 miliar kepada Kurniawan di sebuah hotel pada Desember 2015.
Namun, Aseng mengklaim tidak tahu untuk kepentingan apa Kurniawan memintanya menyerahkan duit. "Dia minta saya kasih saja," ujar Aseng di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Aseng mengatakan Kurniawan yang pernah menjadi Staf Ahli di Komisi V DPR, itu, mengaku sebagai orang yang memasukan proyek jalan di Pulau Seram, Maluku, tersebut ke Badan Legislasi DPR.
Ia menegaskan, proyek jalan yang diperjuangkan Kurniawan dan sudah disetujui DPR itu nilainya Rp 100 miliar.
"Karena menurut Kurniawan dia yang memasukan programnya," ujar Aseng.
Namun, Hakim Mien tak menelan mentah-mentah pengakuan Aseng. Hakim lantas membacakan berita acara pemeriksaan Aseng. "Uang akan diserahkan kepada Yudi Widiana, anggota DPR. Komisi?" tanya Hakim Mien. Dengan luas Aseng menjawab Komisi V DPR.
Hakim kemudian mencecar lagi apakah pernah menyerahkan uang lagi kepada Kurniawan. Aseng pun mengakuinya. Ia mengaku setelah penyerahan Rp 2,5 miliar, pernah menyerahkan lagi Rp 3 miliar kepada Kurniawan. "Iya Rp 3 miliar," ujarnya.