Terungkap! Begini Modus Operasi Muslim Cyber Army
”Saya diskusi bersama lima teman saya dengan polisi. Kami akhirnya sadar kalau salah,” ungkapnya singkat.
Sementara itu, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) M. Nasir menuturkan bahwa sudah ada pendataan terhadap dosen-dosen yang berpotensi menyebarkan paham radikal.
Tanggung jawab itu diberikan kepada rektor masing-masing perguruan tinggi. Agar para dosen yang berfikiran radikal itu tidak menyebarkannya pada mahasiswa.
”Kita berikan tanggung jawabnya rektor untuk memilah-milahkan ini. dan mereka harus kami berikan pemahaman dan penegrtian tidak boleh berjalan sendiri,” ujar Nasir usai Silaturahmi Kebangsaan Mantan Napi Terorisme dengan Korban Terorisme di Hotel Borobudur, kemarin (28/2).
Nasir mengungkapkan bahwa dari pendataan itu kini sedang dipantau kondisi para dosen-dosen tersebut.
Misalnya dosen tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap mahasiswa yang tidak sepaham dengan dirinya. Berkaitan dengan itu, mahasiswa akan memberikan feedback atau laporan kepada pimpinan kampus.
”Ada beberapa laporan, kemarin ada pelaporan seseorang, disuruh dipanggil,” ungkap dia. Pelaporan itu masih berkaitan dengan seorang dosen yang pernah masuk HTI. Tapi, setelah HTI dibubarkan orang tersebut pun dianggap sudah tidak ada lagi.
Berkaitan dengan penyebaran kebencian yang dilakukan oleh dosen, Nasir mengungkapkan bahwa sudah ada undang-undang ITE yang tegas mengaturnya.