Terungkap! Beginilah Cara Mafia Narkoba Ini Mencuci Triliunan Uang Haramnya
jpnn.com - JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyelidiki transaksi keuangan bisnis narkoba senilai Rp 3,6 triliun yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari angka tersebut, BNN menemukan benang merah bahwa Rp 2,8 triliun bermuara pada sindikat terpidana mati kasus narkoba, Poni Chandra.
Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan, dari format transaksi yang dilakukan sindikat Poni Chandra, ada dua jenis perusahaan yang kerap dimanfaatkan untuk mencuci uang hasil bisnis narkoba.
"Modusnya ada pabrik fiktif. Kemudian perusahaan ekspor-impor dan money changer," kata Arman dalam konferensi pers terkait temuan transaksi bisnis narkoba senilai Rp 3,6 triliun di markas BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (19/8).
Arman menerangkan, setelah uang bisnis narkoba masuk ke dalam dua jenis perusahaan itu, maka ditransfer ke bank-bank dan perusahaan di luar negeri. Menurut Arman, ada 32 bank dan perusahaan di luar negeri, yang disinyalir sebagai tempat pelarian uang dari bisnis narkoba sindikat Poni Chandra.
"Kami sudah pegang datanya, lengkap dengan nama rekeningnya. Rp 2,8 triliun itu disimpan semua di luar negeri. Sebagian daftar sudah diberikan kepada penegak hukum di sana, yang menangani masalah money loundry. Semoga ada tindaklanjutnya," jelas Arman. Menurutnya, uang tersebut mayoritas disimpan di 32 bank dan perusahaan di Asia.
Dalam sindikat Poni Chandra, BNN sendiri sudah menangkap tiga orang yang memiliki tugas mengurus pencucian uang bisnis sindikat Poni Chandra. Ketiganya berperan menampung dan mendistribusikan uang bisnis narkoba.
"Dari ketiganya, kami sudah sita uang Rp 11 miliar dan sejumlah rumah. Kemudian ada benda tak bergerak, seperti emas, berlian, dan sebagainya," jelas Arman.