Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terungkap! Beginilah Cara Sadis Bripda Eko Membunuh Anwar

Selasa, 30 Agustus 2016 – 13:46 WIB
Terungkap! Beginilah Cara Sadis Bripda Eko Membunuh Anwar - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: AFP

Hingga aksi kejar-mengejar pun berlangsung sampai ke halte dekat perumahan Plamo Garden. Terdakwa bersama saksi M.Yani, Erik dan Arif mengejar saksi Hendra. "Sampai di Plamo, Hendra kami amankan. Tiba-tiba Anwar datang," sambung saksi Erik.

Saat itu, Anwar menghampiri dengan maksud agar terdakwa membawa saksi Hendra ke pos polisi sekitar. Namun, terdakwa tanpa pikir panjang langsung mengeluarkan pisau lipat yang dikantonginya, dan menggorok leher Anwar. 

Belum cukup sampai disitu, terdakwa juga menikam saksi Hendra dibagian dada dan perut, tapi Hendra berhasil melarikan diri kembali.

Sementara, rekan-rekan terdakwa yang berada di lokasi kejadian berdalih dengan mengatakan tidak mengetahui aksi pembunuhan itu. "Kami membelakangi, jadi tidak kelihatan," sebut Erik seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (30/8).

Seusai kejadian terdakwa bersama rekan-rekannya itu kembali ke Markas Brimob, tanpa mempedulikan jasad Anwar yang tergeletak di pinggir jalan. Saksi dari sekuriti Golden Land dan warga sekitar yang mengurus jasad Anwar hingga pihak keluarga korban melaporkan terdakwa ke polisi.

Persidangan yang dipimpin Hakim Tiwik, didampingi Hakim Endi dan Egi, turut dijaga ketat puluhan petugas kepolisian. Pasalnya, pihak keluarga korban yang cukup terpukul dengan aksi pembunuhan terhadap Anwar Bapa Lego, terlihat penuh amarah dalam menghadiri persidangan terdakwa Eka Dilona.

Namun begitu, terdakwa dengan gestur dan raut wajahnya yang terlihat menunjukkan seperti orang tak bersalah. Tidak tampak paras penyesalan. Didampingi dua penasehat hukum (PH) dari Polda Kepri, terdakwa dengan santai bercengkrama dengan PH saat persidangan berlangsung. (cr15/ray/jpnn)

BATAM - Anggota brigade mobile (Brimob) Polda Kepri, Eko Dilona jalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara pembunuhan, Senin (29/8) di ruang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close