Terungkap! Beredar Uang Palsu Senilai Rp 274 Miliar, Jangan Sampai Tertipu
jpnn.com, INDRAMAYU - Terungkapnya peredaran uang palsu (upal) oleh jajaran Polres Indramayu senilai Rp 274 miliar, membuktikan kalau peredaran upal masih harus terus diwaspadai. Apalagi, menjelang pelaksanaan pemilu 2019, masyarakat diminta untuk mewaspadai peredaran uang palsu.
“Uang palsu biasanya digunakan atau diedarkan pada malam hari. Untuk itu masyarakat diminta untuk hati-hati dan waspada, jangan sampai tertipu uang palsu,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki SIK.
Kendati menurut pihak Bank Indonesia (BI) peredaran uang palsu mengalami penurunan, namun kewaspadaan tetap harus terus dilakukan. Yaitu dengan cara dilihat, diraba dan diterawang.
BACA JUGA: 2 Pelaku Pencetak Uang Palsu di Bandar Baru Ditangkap Polisi
Terkait perkembangan dari penangkapan Jhr (41), tersangka pengedar uang palsu asal Desa Pada Asih Cibogo Kabupaten Subang yang berhasil dibekuk di Indramayu, kapolres menjelaskan, kalau pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
Karena, masih ada lagi satu orang DPO dengan inisial Uj (40), yang juga berasal dari Subang. Diharapkan, dengan tertangkapnya jaringan peredaran uang palsu ini, akan bisa diungkap pula darimana asal muasal uang palsu tersebut.
“Soal darimana mereka mendapatkan uang palsu tersebut kan kita belum tahu. Apakah mereka mencetak sendiri atau ada yang menyuplai. Yang pasti kami masih terus melakukan pengembangan,” tegas Yoris seperti dilansir Radar Cirebon (Jawa Pos Group).(oet)