Terungkap Cara Kerja Skimming Jaringan Bulgaria, Ada Daftar Alamat ATM yang Dibobol
Saat dilakukan pengadangan tersangka ini melakukan perlawanan dan hampir melukai petugas. Mobil Avanza Veloz warna hitam DK 1862 DT yang dikendarai pelaku pun penyok di bagian belakang akibat menabrak tembok di lokasi.
Karena tersangka berupaya kabur dan menghindari kejaran petugas. Aksi perlawanan dan upaya melarikan diri tersebut berhenti setelah anggota melepaskan tembakan.
BACA JUGA: Skimming Tidak Hanya Lewat Mesin ATM
Salah satu tersangka Varadin terpaksa ditembak kaki kanannya karena melawan petugas. Tersangka ini juga sempat bergumul dengan petugas.
"Tersangka kami jerat pasal 46 ayat 1 juncto pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 juncto pasal 55 KUHP atau pasal 363 KUHP juncto pasal 55 KUHP. Ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 800 miliar," ungkapnya.
Beberapa barang bukti yang diamankan, d iantaranya sejumlah uang yang sudah dikumpulkan di dalam koper. Yang kemudian diakui milik sang DPO ILS rencananya siap disetor ke bos besar di negara asalnya.
Sumber Bali Expresss (Jawa Pos Group) menyampaikan bahwa para tersangka mengaku uang hasil dari kejahatan skimming tersebut dikendalikan oleh sang DPO. Dari kelima orang tersangka tersebut, hanya Ivaylo Filipov Trivonov, 44, yang sebelumnya menekuni bisnis jual beli mobil bekas ini sudah menikmati jatahnya sebesar Rp 100 juta pada bulan lalu.
"Ada bos besarnya di sana. Jadi dikumpulin dulu nanti disetor ke sana. Mereka ini kan peluncurnya. Bosnya ada sendiri. Beberapa mengaku terlibat dan beberapa tidak mengaku," ungkap sumber.