Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terungkap! Fakta Baru seputar Tujuh WNI Disandera

Minggu, 26 Juni 2016 – 05:39 WIB
Terungkap! Fakta Baru seputar Tujuh WNI Disandera - JPNN.COM
Para istri korban penyanderaan di Kantor KSOP Samarinda. Foto: DWI RESTU/KALTIM POST/dok.JPNN.com

jpnn.com - BALIKPAPAN - Tugboat Charles 001 yang anak buah kapalnya disandera kawanan bersenjata di perairan Sulu, Filipina Selatan, diduga melakukan pelanggaran rute pelayaran.

Lokasi perompakan diketahui tidak aman untuk dilalui atau disebut zona konflik. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda rupanya telah mengeluarkan warning jauh hari sebelumnya.

Kondisi tersebut juga telah disampaikan KSOP kepada perusahaan PT Rusianto Bersaudara yang akan melakukan perjalanan ke Filipina, Kamis (16/6) lalu. Namun, perusahaan justru mengirim surat permohonan yang menyatakan siap bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu kemudian hari.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala KSOP Samarinda Yus Usmani, kepada Kaltim Post (Jawa Pos Group), Sabtu (25/6) di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. 

"Kami sudah mengimbau agar jangan masuk ke area konflik," ungkapnya. Dia menegaskan, tidak ada surat yang dikeluarkan KSOP Samarinda yang membolehkan jalur konflik tersebut dilalui.

Warning tersebut kemudian dijawab PT Rusianto dan menyanggupi dengan siap bertanggung jawab. Maka rute yang dilalui pun menjadi kewenangan nakhoda kapal.

Setelah itu, KSOP Samarinda, tidak bisa memantau perjalanan TB Charles 001 hingga meninggalkan perairan Indonesia dengan menarik Tongkang Roby 152. Hingga apa yang dikhawatirkan pun terjadi pada Senin (20/6). 

Siang hari itu, drama pun dimulai. Saat melintas di zona merah, tujuh orang kawanan perompak bersenjata menggunakan satu buah kapal berkapasitas 10-12 orang menghampiri TB Charles.  

BALIKPAPAN - Tugboat Charles 001 yang anak buah kapalnya disandera kawanan bersenjata di perairan Sulu, Filipina Selatan, diduga melakukan pelanggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News