Terungkap Fakta Kelicikan Julianto Eka Putra asal Surabaya, Terkenal tetapi Sontoloyo
jpnn.com, SURABAYA - Julianto Eka Putra yang berprofesi sebagai motivator sudah lama berstatus terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap sembilan siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur.
Setelah mendapat sorotan karena tidak ditahan meski sudah 19 kali menjalani persidangan, pria kelahiran Surabaya itu akhirnya dijebloskan ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin (11/7) sore,
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menjelaskan alasan mengapa pendiri SPI Kota Batu berstatus terdakwa kasus pencabulan itu baru ditahan.
Mia mengatakan pihaknya baru saja mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Malang untuk melakukan penahanan terhadap Julianto Eka Putra.
“Kami sudah mengajukan dua kali surat permohonan kepada PN Malang agar dapat melakukan penahanan kepada Julianto. Sebab, hal tersebut merupakan wewenang dari PN Malang,” ungkap Mia Amiati, dikutip dari JPNN Jatim.
Surat permohonan kedua yang diajukan kejaksaan disetujui oleh majelis hakim PN Malang dan surat penahanan terbit pada Senin pukul 14.00 WIB.
"Julianto pun diamankan langsung di kediamannya di Citraland Surabaya," ujar Mia.
Mia mengatakan, alasan tidak dilakukan penahanan pada Julianto meskipun sudah 19 kali persidangan lantaran PN Malang menilai Julianto sangat kooperatif.