Terungkap Fakta Kelicikan Julianto Eka Putra asal Surabaya, Terkenal tetapi Sontoloyo
“Penahanan Julianto melalui jalan yang cukup panjang sebab kasus Julianto sudah disidangkan sebanyak 19 kali,” tutur Mia.
Mia juga membeberkan fakta mencengangkan mengenai kelicikan Julianto Eka Putra.
Mia menyebutkan sembilan saksi dan korban sempat mendapat intimidasi dari Julianto supaya mereka menarik tuntutan dari pengadilan.
"Intimidasinya, saksi dan korban dihubungi via WhatsApp. Ada juga yang keluarganya diberi fasilitas materi sehingga orang tua korban meminta kasus dicabut," ungkap Mia.
“Atas kejahatan ini, Julianto disangkakan Pasal 81 Ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,” ucap Mia. (sam/mcr23/jpnn)