Terungkap! Ini Alasan Kabut Asap Tak Dijadikan Bencana Nasional
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan akhirnya mengungkap alasan pemerintah enggan menjadikan bencana kabut asap di Sumatera dan Kalimantan, sebagai bencana nasional.
Menurut Luhut, pemerintah belum memikirkan bencana asap dijadikan bencana nasional karena berkaitan dengan aspek penegakan hukum pidana maupun administrasi yang sedang diproses Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) maupun Polri.
"Belum terpikir (menjadikan bencana nasional) karena ada aspek hukum. Kalau disampaikan bencana nasional, yang merasa punya hak (perusahaan pembakar) merasa untuk dimaafkan (perbuatannya). Jadi kami lakukan tindakan hukum. Kami konsisten," kata Luhut, usai pertemuan dengan pimpinan DPR di gedung Parlemen Jakarta, Jumat (16/10).
Pernyataan Luhut menegaskan statemen Menteri LHK Siti Nurbaya yang juga memaparkan tindakan yang dilakukan kementeriannya. Dikatakan Siti, penegakan hukum terhadap para pembakar baik perorangan maupun korporasi ada dua, yakni pidana dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan perdata.
Siti Nurbaya. Foto: dok/JPNN.com
"Yang paling penting penangangan administratif. Sekarang ada 400 entitas usaha yang dikeluarkan menteri LHK atau dikeluarkan pemda tapi berdasarkan data Kementerian LHK sedang kami selidiki," kata Siti.
Pihaknya juga melanjutkan evaluasi terhadap perizinan dan mereview dokumen Amdal korporasi yang pernah dikeluarkan pemerintah. Semua dokumen itu menurutnya membutuhkan proses dalam evaluasinya.