Terungkap, Inilah Pelaku Pembunuhan Sadis Terhadap Guru Eli Marida
"Karena takut ketahuan, akhirnya pelaku menghabisi korban dengan menghantamkan paving ke korban hingga tewas," ujar AKBP Boby.
Wahyu Puji Winarno pelaku pembunuhan mengaku melakukan aksi tersebut karena kebutuhan. Dia merencanakan sesaat setelah bertemu korban dan mengetahui sejumlah harta yang dibawanya.
Meskipun akhirnya tidak berhasil membawa perhiasan, pelaku tetap menghabisi korban di dalam rumahnya.
Akibat perbuatannya pasutri ini akan dijerat Pasal 339 KUHP SUB 338 dan Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kasus pembunuhan guru SMPN Perak ini terjadi 21 Desember 2019 lalu. Jasad korban ditemukan sudah tergeletak di rumahnya dengan sejumlah luka di badannya. (yos/pojokpitu/jpnn)