Terungkap! Inilah Peran Gatot dan Evy dalam Suap Hakim PTUN Medan
jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan bermula dari kedatangan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti ke kantor advokat senior Otto Cornelis Kaligis di Jakarta pada sekitar bulan Maret 2015.
Kedatangan pasangan itu untuk berkonsultasi mengenai penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (BOS) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Hal ini terungkap dari dakwaan terhadap OC Kaligis yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8). Menurut jaksa, Gatot ketika itu resah lantaran pihak Kejati memanggil anak buahnya, Ahmad Fuad Lubis untuk dimintai keterangan.
"Gatot dan Evy Susanti datang ke kantor terdakwa (OC) membahas bagaimana mencari upaya agar panggilan-panggilan tersebut tidak mengarah kepada Gatot Pujo Nugroho selaku gubernur Sumatera Utara," kata JPU Ahmad Burhanuddin.
OC lalu menyarankan agar panggilan dari pihak Kejati tidak dipenuhi. Ayahanda aktris Velove Vexia itu juga usulkan mengambil agar Gatot mengambil langkah langkah hukum berupa permohonan pengujian kewenangan Kejati ke PTUN Medan. Gatot pun menyetujui usul itu.
Demi memuluskan gugatan tersebut, OC kemudian menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. Mereka adalah Hakim Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, Ahmad Fauzi dan panitera Syamsir Yusfan.