Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terungkap Irjen Teddy Minahasa Edarkan 5 Kg Sabu-Sabu di Daerah Ini, Jangan Kaget

Sabtu, 15 Oktober 2022 – 14:33 WIB
Terungkap Irjen Teddy Minahasa Edarkan 5 Kg Sabu-Sabu di Daerah Ini, Jangan Kaget - JPNN.COM
Konferensi pers pengungkapan kasus pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang menyeret Irjen Teddy Minahasa di Polresta Jakarta Pusat, Jumat (14/10). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut Irjen Teddy Minahasa (TM) menjual dan mengedarkan lima kilogram sabu-sabu di Kampung Bahari.

"Irjen TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu-sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kami amankan dan 1,7 kilogram sabu-sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kami tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Mukti di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan lima kilogram narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan.

Saat itu Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun, Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Selain Teddy Minahasa, ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut, yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

"Kelima anggota Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya masing-masing dalam kasus tersebut," ungkap Kombes Mukti.

Dia menyatakan Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati.

Irjen Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News