Terungkap! Jaringan Narkoba Libatkan Polsuspas yang Dikendailkan Napi
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran sabu-sabu dan happy five yang melibatkan oknum Polsuspas Lapas Pekanbaru.
Total ada dua orang Polsuspas Pekanbaru yang ditangkap di kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan mengatakan, kasus ini diungkap pada Selasa (20/10) pada pukul 21.30 WIB.
“Dua orang anggota Polsuspas yang ditangkap atas nama Joko (29) dan Wandi (39),” ujar Krisno kepada wartawan, Kamis (29/10).
Jenderal bintang satu itu menuturkan, lokasi penangkapan ada di Jalan Riau, Gang Rambutan, Kelurahan Labu Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Riau.
“Di lokasi itu kami menangkap keduanya (Joko dan Wandi). Kemudian diamankan sejumlah barang bukti seperti satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan teh warna emas dan 1.000 butir pil happy five serta satu unit handphone,” beber Krisno.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan kembali mengamankan sejumlah barang bukti lainnya di Jalan Kulim Ujung, RT 03, RW 01, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.
"Barang bukti diamankan satu tas warna cokelat yang berisi satu kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh, 10 gram sabu-sabu dalam plastik, 970 butir happy five, dan satu handphone,” lanjut Krisno menerangkan.