Terungkap, KPK Diam-diam Pakai Uang Adik Pak Harto untuk Merancang OTT
jpnn.com, JAKARTA - Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengembalikan uang Rp 5 miliar milik pengusaha Probosutedjo. Menurut dia, KPK meminjam uang milik adik mendiang Presiden Soeharto itu untuk operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Mahkamah Agung (MA) pada 2006 lalu.
Berbicara di depan Panitia Khusus Angket KPK di DPR, Kamis (31/8), Indra menuturkan, mulanya Probosutedjo mendapat informasi akan didatangi pegawai MA. Urusannya terkait perkara korupsi dana reboisasi yang menyeret PT Menara Hutan Buana milik Probosutedjo.
Probo lantas melaporkan hal itu ke KPK. "Pak Probo melaporkan ke KPK, ini ada orang dari MA mau minta uang jumlahnya segini’,” kata Indra yang pada 2006 menjadi pengacara bagi pengusaha asal Bantul, Yogyakarta itu.
Karena itu, KPK menyusun skenario OTT. Tim penyidik KPK sudah berada di rumah Probo sebelum pegawai MA datang.
Untuk melancarkan OTT, penyidik KPK meminjam uang Rp 5 miliar dari Probo. "Atas permintaan KPK, uang itu dipakai untuk menjebak orang MA itu," papar Indra.
Saat itu, uang untuk menjebak pegawai MA itu disimpan dalam kotak. Sedangkan petugas KPK bersembunyi di balik kursi dan meja di rumah Probosutedjo.
“Ketika orang MA datang, langsung orang KPK mengambil uang untuk tangkap tangan,” kata Indra.
Namun, kata Indra, setelah kasus ini diproses hingga berkekuatan hukum tetap, uang Rp 5 miliar milik kliennya tidak dikembalikan. Sebagai kuasa hukum, Indra pernah menagihnya kepada KPK.