Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terungkap Misteri Penyebab Tewasnya Andri Kuntoro, Bukan Sekadar Tusukan

Senin, 24 Juni 2019 – 00:45 WIB
Terungkap Misteri Penyebab Tewasnya Andri Kuntoro, Bukan Sekadar Tusukan - JPNN.COM
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Anggota gabungan dari Polsek Songgon bersama Resmob Polres Banyuwangi melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu, luka bakar yang ada pada tubuh korban diduga disebabkan karena jebakan tikus yang terbuat dari kawat yang dialiri listrik yang terpasang di sawah milik Sunaryo.

Polisi menyelidiki dugaan tersebut di lokasi ditemukannya jenazah korban. Saat berada di lapangan itu, ternyata diperoleh keterangan bahwa di lokasi persawahan milik Sunaryo itu memang dipasang perangkap tikus dengan menggunakan kawat yang dialiri listrik.

Malam itu juga polisi mengamankan Sunaryo. Saat petugas datang, Sunaryo yang kali pertama menemukan jenazah korban langsung kelabakan. Sunaryo akhirnya diamankan ke Mapolsek Songgon untuk diinterogasi.

Dari hasil interogasi, Sunaryo mengaku memasang jebakan tikus dengan kawat yang dialiri listrik di sawah miliknya. Petugas juga mengamankan kawat yang digunakan sebagai jebakan tikus yang sudah dirapikan serta kabel listrik yang lebih dulu oleh Sunaryo yang disimpan di dapur rumah miliknya.

”Tersangka Sunaryo sudah tahu jika ada korban meninggal dunia di sawah. Begitu tahu korban mengalami luka bakar yang diduga akibat tersetrum listrik jebakan tikus, Sunaryo kemudian merapikan agar tidak turut terlibat dan menutupi dengan plastik kulot warna hitam,” terang Kapolres Taufik.

Selain itu, imbuh Taufik, Sunaryo dianggap menghilangkan barang bukti karena telah mengambil kawat dan kabel listrik yang digunakan untuk jebakan tikus di sawah miliknya.

Atas kelalaian dan kealpaannya menyebabkan orang meninggal dunia, kakek berusia 74 tahun yang tinggal di Dusun Watugowok, Desa Sragi ini dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, untuk tersangka Abdurdahman dan Rudiansyah dijerat dengan pasal 170 KUHP subpasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Jumat sore (21/6), keduanya langsung diamankan ke tahanan Mapolres Banyuwangi.

Polisi berhasil mengungkap misteri di seputar tewasnya Andri Kuntoro, yang mayatnya ditemukan di sawah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close