Terungkap, Motif 2 Bang Jago Menganiaya Petugas SPBU, Sepele Banget
jpnn.com, BEKASI - Polisi mengungkap motif dua pria berinisial GRP (25) dan MF (22) yang menganiaya petugas SPBU di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Satirin mengatakan kedua pelaku menganiaya korban karena kesal tak dilayani saat pengisian bensin.
"Pelaku menganiaya korban dikarenakan kesal terhadap korban," kata Satirin dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/4).
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka pada wajahnya.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Pada akhirnya, kedua pelaku ditangkap polisi di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Jumat (29/4) sore.
"Kedua pelaku mengakui mereka merupakan pelaku penganiayaan di SPBU. Selanjutnya, pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Cikarang Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Satirin.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 1 Subsider Pasal 351 Ayat 1 dan 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.