Terungkap Motif Kelompok John Kei Membunuh Yustus, Oh Ternyata
"Kemudian motif ini adalah masalah sesama keluarga antara John Kei dan Nus Kei yang dilandasi permasalahan pribadi antara keduanya," ujarnya.
Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol dan 17 buah telepon seluler (ponsel).
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka ini adalah Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170 dan UU darurat No 12 Tahun 51.
Diberitakan sebelumnya, pria bernama Yustus Corwing Key (46) diadang lima pemuida di jalanan sekitar Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6).
Lima pemuda tak dikenal itu menganiaya Yustus menggunakan senjata tajam jenis parang.
Yustus sempat melarikan diri saat diadang lima pemuda tersebut.
Namun tak dapat menghindar sehingga penganiayaan dengan senjata tajam tak dapat dielakkan.
"Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Puri Kembangan," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri di Jakarta.