Terungkap Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bekasi, Korban Dikasih Racun Tikus
Kamis, 14 Desember 2023 – 04:50 WIB
"Sampai pada Jumat (8/12) korban ditemukan oleh warga dalam keadaan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan itu," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan pidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sebelumnya, sesosok jasad wanita ditemukan tewas dengan kondisi terlakban di dalam sebuah rumah kontrakan di Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (8/12).
Jasad itu lalu dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur. (antara/jpnn)