Terungkap Motif Pembunuhan Warga Nigeria di Apartemen Jakarta Barat
Pelaku JD alias Shark mengaku sudah dua tahun tinggal di Indonesia dan kebanyakan melancong ke Bali.
Sebelumnya, Obino Michael Anija (29) WN Nigeria dianiaya hingga tewas pada Sabtu (24/10) sore di sebuah apartemen di Jakarta Barat.
Kemudian Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap JD alias Shark (22) warga negara Gambia di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Dalam pelariannya, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi dan berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah identitasnya.
Meski pelaku merupakan warga negara asing, polisi menindaknya dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Pelaku JD dikenakan pasal 338, kemudian pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)