Terungkap Pembunuh Toko Plastik di Bandung, Sadis
Rabu, 02 Juni 2021 – 20:20 WIB
Pasalnya, menurut Yoris, pelaku telah menyiapkan dan membawa pisau sebelum masuk ke rumah korban.
"Pelaku sudah menyiapkan pisau sebelum masuk ke dalam rumah, pisau dibeli di toko, khusus memang untuk melakukan perampokan ini," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Lukman disangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)