Terungkap, Ternyata Begini Modus Kawanan Perampok Ini Saat Beraksi di Minimarket
jpnn.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan modus operandi yang dilakukan empat perampok berinisial RN, PMF, JF, dan MD saat melancarkan aksinya di sejumlah minimarket.
Keempat pelaku ini tidak segan-segan melukai korban dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam apabila ada kasir yang melawan di tempat mereka beraksi.
"Para pelaku ini tidak segan-segan melukai para korban apabila melawan. Karena mereka menggunakan senjata api," jelas Yusri saat siaran pers di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (16/9).
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan modus operandi keempat pelaku ini yaitu menyamar sebagai pembeli. Kemudian, saat sepi 3 orang pelaku melancarkan aksi merampok.
"Pada saat sepi mereka mulai beraksi. Caranya seperti apa dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam yang mereka bawa. Kemudian, memaksa kasir ini ke ruang brangkas untuk mengambil uang yang ada di sana," ujar Yusri.
Keempat pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat dan Pangakalan 12, Naragong, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, pada 9/9 lalu.
Diketahui, keempat pelaku ini telah beraksi di 4 lokasi. Adapun empat lokasi itu yakni di Alfamart Lema Abang Raya, Bekasi, Jawa Barat, pada 25/9 lalu sekitar pukul 03.00 Wib. Alfamart di daerah Cibitung, Bekasi pada 27/8 lalu.
Kemudian, tanggal yang sama di Alfamart Cijengkol, Kabupaten Bekasi, dan 9/9 lalu di Alfamart di daerah Tambun, Bekasi Jawa Barat.
"Mereka melakukan di empat lokasi di Jakarta yang diakui karena ini merupakan pencurian dan kekerasan. Itu yang kami dapatkan berdasarkan laporan polisi (LP) bahkan 7 LP di luar Jakarta sedang kami koordinasi dengan Polda Jabar," ungkap Yusri dalam siaran pers di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (16/9).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu kendaraan (mobil roda 3 unit), senjata tajam (2celurit dan 1 pisau sangkur), 1 senjata api, dan beberpa pakaian yang digunakan saat beraksi.
BACA JUGA: Serang Polisi dengan Badik, RB Langsung Ditembak Mati
Atas perbuatan mereka, pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (mcr3/jpnn)