Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terungkap, Ternyata Ini Motif Syamsul Bahri Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung

Selasa, 26 Januari 2021 – 23:56 WIB
Terungkap, Ternyata Ini Motif Syamsul Bahri Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung - JPNN.COM
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herman Rozi SH MH bersama Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH MH saat ekspose perkara penangkapan pelaku pembunuhan Syamsul Bahri, 42, terhadap ibu kandungnya, Nurhayati. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PRABUMULIH - Polisi akhirnya berhasil mengungkap motif pembunuhan sadis yang dilakukan Syamsul Bahri, 42, terhadap ibu kandungnya, Nurhayati, 63, di rumah mereka di Jalan KH Ahmad Dahlan Perum Maharani Griya Sejahtera Blok A6 Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Sumsel.

Pelaku yang diamankan Tim Nobatz Polsek Prabumulih Timur dan Tim Gurita Polres Prabumulih, Selasa pagi (26/1/2021), sekitar pukul 09.00 WIB setelah mendapat informasi kalau tersangka diamankan petugas stasiun di Peninjauan, Kabupaten OKU.

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herman Rozi SH MH mengungkap bahwa motif pelaku tega menghabisi nyawa ibunya adalah hanya karena kesal korban sering dimarahi ibunya.

Pada malam kejadian, Minggu (26/1/2021), sekitar pukul 19.30 WIB sempat terjadi cekcok antara ibu dan tersangka.

“Pengakuan tersangka, diakuinya sempat didapat ibunya menggunakan sebilah parah. Lalu, parang itu berhasil direbutnya. Dan, dihujamkan sebanyak dua kali ke leher ibunya, Almarhumah Nurhayati hingga ditemukan meninggal dunia di dapur rumah,” ujarnya kepada awak media, Selasa sore.

Pemicu tersangka tega berbuat sadis, lantaran depresi sejak lama dialaminya. Apalagi, sering dimarahi ibunya membuat emosinya meningkat. Dan, terjadilah kasus pembunuhan yang menghebohkan tersebut.

“Soal depresi tersebut, untuk memastikannya akan kita lakukan pengecekan terlebih dahulu ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Palembang,” terangnya.

Akibat kejadian itu, tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 UU No 23/2004 tentang KDRT. “Ancamannya, 15 tahun penjara. Unsurnya, melakukan kekerasan dalam keluarga ibu kandungnya. Menyebabkan, meninggal dunia,” bebernya.

Polisi akhirnya berhasilmengungkap motif pembunuhan sadis yang dilakukan Syamsul Bahri, 42, terhadap ibu kandungnya, Nurhayati (63) di rumah mereka di Jalan KH Ahmad Dahlan Perum Maharani Griya Sejahtera Blok A6 Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih T

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News