Terungkap, Ternyata Ini yang Membuat Cewek Bule Pembunuh Polisi di Bali Cepat Bebas
jpnn.com, DENPASAR - Warga Australia yang terlibat dalam kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Polantas Posek Kuta pada 2016 silam akhirnya menghirup udara bebas.
Sara Connor, 49, diganjar lima tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke- 3 KUHP. Perempuan kelahiran Cagliari, Italia, itu dijebloskan dalam sel pada 20 Agustus 2016.
Setelah dipenjara, Sara dinilai berkelakuan baik. Ia pun mendapat remisi alias pemotongan masa tahanan dan bebas pada 2020.
Berdasar data yang didapat Radar Bali, Sara Connor mendapat remisi dengan total 13 bulan dan 10 Hari.
Sehingga tanggal pembebasan yang seharusnya tanggal 20 Agustus 2021 menjadi tanggal 16 Juli 2020. Pembebasan Sara berdasar surat lepas Nomor W20.PK.01.01.02-794.
Humas Kanwil Hukum dan HAM Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan, selama di dalam lapas, Sara telah memenuhi syarat untuk mendapatkan haknya berupa remisi.
Sehingga tanggal kebebasan/ekspirasinya maju tanggal kepulangannya. Sara mengikuti berbagai kegiatan seperti pelatihan potong rambut yang diselenggarakan oleh Yayasan Tangan Kasih Indonesia dan program pelatihan tata rias yang bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Provinsi Bali.
“Selain itu, dia juga aktif mengikuti kegiatan pembinaan dalam bidang melukis dan tata boga yang diselenggarakan oleh pihak lapas,” kata Surya.