Terungkap, Zakir Pemasok Utama 4 'Kampung Narkoba' di Medan
“Zakir kembali ditahan pada tahun 2005 dengan barang bukti ganja dan divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Terakhir Zakir kembali diamankan pada tahun 2006 tertangkap dengan seorang tersangka lainnya yakni anak Abu Geleng, dirinya divonis hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan dan ini lagi kita amankan. Jadi total 5 kali sudah,” ungkap Dadang.
Dia menerangkan, Zakir menjadi DPO sejak Januari saat Dadang Hartanto baru menjabat Kapolrestabes Medan. Zakir juga merupakan orang yang memiliki jaringan antar provinsi, Medan-Aceh.
Dia juga diketahui merupakan salah satu pemasok utama empat lokasi yang dicap sebagai “kampung narkoba” di Kota Medan, termasuk Kampung Kubur. “Dari analisis kasus, ternyata narkoba yang beredar di sana berasal dari tersangka,” kata Dadang.
Dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut, Zakir Usin menurut Dadang selalu memanfaatkan orang lain. Bahkan dalam transaksi terakhir yang membuatnya tersangkut kasus, sosok yang dikenal sebagai ketua salah satu OKP tersebut memanfaatkan istrinya Melva menjadi kurir.
“Saat itu istrinya berinisial M berhasil ditangkap bersama sopirnya saat membawa narkoba, dan saat diinterogasi mengakui barang tersebut milik Zakir Usin,” ujarnya.
Dari pengakuan inilah kemudian polisi melakukan pengejaran terhadap Zakir yang beberapa kali berpindah tempat mulai dari melarikan diri ke Aceh, Batam dan juga mencoba lari ke Malaysia.
“Saat mau lari ke Malaysia, kita keluarkan surat pencekalan sehingga yang bersangkutan memilih lari ke Jakarta dan akhirnya kita tangkap disana. Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih kami kembangkan,” pungkasnya.(dvs)