Terus Dikritisi, RUU Ormas Direvisi
Minggu, 30 Juni 2013 – 20:34 WIB

JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (ormas) merespon hasil forum paripurna DPR, lobi fraksi-fraksi dan pertemuan dengan ormas-ormas besar. Menurut Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, respon itu diwujudkan dengan adanya perubahan pasal-pasal dalam RUU Ormas.
Meski demikian RUU Ormas tetap mengatur AD/ART, meski hanya tentang nama dan lambang, kedudukan, asas, tujuan, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal. "Ini untuk memberikan kebebasan seluas-seluasnya agar pembidangan dan penyelesaian sengketa menjadi urusan internal ormas," kata Malik di Jakarta, Minggu (30/6).
Sedangkan mengenai ruang lingkup ormas baik nasional, provinsi atau kabupaten/kota, bukanlah suatu kewajiban tetapi hanya opsi untuk kebutuhan pemberdayaan ormas. Hal itu diatur dalam Pasal 27 RUU Ormas.