Terus Dikritisi, RUU Ormas Direvisi
Minggu, 30 Juni 2013 – 20:34 WIB
Malik menjelaskan, ormas bisa didaftarkan dalam bentuk badan hukum. Bagi ormas berbadan hukum, kata dia, tidak memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dalam Pasal 17 ayat (3) disebutkan bahwa pemerintah harus menerbitkan SKT dalam jangka tujuh hari sejak persyaratan administrasi ormas lengkap. "Ini memastikan agar tidak ada politisasi misalnya diulur-ulur," ujarnya.
Dalam hal pemberian sanksi, kata Malik, konteksnya adalah untuk pembinaan. Karena itu, semua sanksi harus melalui surat peringatan sampai tiga kali. Bahkan, lanjutnya, ada pasal yang dihapus agar tidak membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
Malik menyatakan, perubahan-perubahan itu lebih banyak mengakomodasi dua hal. Pertama, usulan pemerintah atau negara tidak boleh terlalu masuk pada ranah intern ormas. Kedua, wilayah kegiatan dan aktifitas ormas tidak dibatasi. "Ormas diberikan otoritas untuk mengambil keputusan secara mandiri tanpa ada intervensi dari negara," ucapnya.