Terus Lolos dari Penahanan, Luhut: Choel Selalu Kooperatif
Kamis, 01 Desember 2016 – 17:15 WIB
Pengembalian uang itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Choel saat diperiksa penyidik pada 12 Februari 2012 lalu.
KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian USD 550 ribu kakaknya dari mantan Deddy Kusdinar.
Choel disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (boy/jpnn)