Terus Mangkir, Bupati Boven Digoel Ditangkap KPK
Jumat, 16 April 2010 – 10:21 WIB
Berdasarkan hitungan KPK, dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 49 miliar. Karenanya, Yusak dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(oji/ara/jpnn)