Terus Menangis saat Sidang, "Bapak tak Tahu Apa yang Saya Rasakan"
Masih di PN Balikpapan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Norma D tidak banyak bicara, saat ditanya apakah Deni bisa didakwa dengan pasal 44 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Kita lihat nanti ya,” singkatnya.
Senada dengan JPU, Hakim Anggota 2 Kayat (55) juga menyampaikan hal yang sama saat ditanya mengenai hukuman yang akan diterima Deni itu. “Sidang masih berjalan, kita tunggu saja nanti,” jelasnya.
Dia juga menuturkan, sidang ketiga akan kembali digelar pada 4 Januari 2017, dengan menghadirkan dokter yang menangani permasalahan AR.
“Dalam sidang tadi, sempat dijelaskan jika korban pernah dipaksa ke rumah sakit psikiater oleh terdakwa. Jadi, kami akan hadirkan dokter tersebut,” pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, Deni yang merupakan direktur salah satu perusahaan swasta di Balikpapan dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan pada Mei 2016 oleh AR, karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
AR mengaku, jika dirinya sering dizalimi oleh Deni selama menikah dengannya. Baik mental maupun fisik. Saat ini, Deni telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II-B Balikpapan, sejak November lalu. (*/ay/rsh/k18/sam/jpnn)