Terus Ributkan Putusan yang tak Dieksekusi
Minggu, 10 Juni 2012 – 01:25 WIB
Dijelaskan, pihaknya juga mengirim surat ke Presiden SBY dan meminta presiden memerintahkan KPUD menaati putusan tersebut. Kemudian, keluarlah surat balasan berisi perintah Presiden RI melalui Menteri Sekretariat Negara tanggal 5 April 2012, agar Ketua KPU TTU NTT melaksanakan amar putusan MA.. “Namun, itu pun dianggap sebagai surat palsu. Setelah dipastikan surat itu asli, tidak juga dilakukan eksekusi,” katanya.
Kemudian, pada 16 Mei 2012, Fredi memohon perlindungan hukum kepada MA. Kemudian, MA pada 5 Juni 2012 menjawab bahwa pada intinya putusan MA sebelumnya berkekuatan hukum tetap dan meminta pihaknya berkoordinasi dengan PTUN Kupang, PTUN Surabaya dan KPUD TTU untuk menaati putusan.
“Mabes Polri juga memberikan kami kesempatan dan memerintahkan Polda NTT melakukan pengawalan bagi PTUN Kupang dalam melaksanakan eksekusi demi penegakan hukum. Mau tidak mau, suka tidak suka eksekusi harus dilaksanakan demi penegakan hukum,” kata Fredi. (boy/jpnn)