Tes Kesehatan Machfud Arifin dan Mujiaman Ditunda, PDIP Surabaya Minta Transparansi
”Kalau positif (terpapar Covid-19), maka pemeriksaan kesehatannya ditunda, ditangguhkan terlebih dahulu sampai yang bersangkutan negatif,” ujar Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan, Selasa (8/9).
Anas mengatakan, kehadiran bakal calon kepala daerah dalam pemeriksaan kesehatan adalah kewajiban yang harus dipatuhi, sesuai ketentuan Tata Laksana Pemeriksaan Kesehatan dalam Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020.
Terkait alasan penundaan jadwal pemeriksaan kesehatan, telah diatur di Peraturan KPU RI 10/2020 maupun Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020, di mana disebutkan bahwa jika ada bakal calon positif Covid-19, diharuskan menjalani isolasi selama 14 hari, kemudian di-swab ulang sampai hasilnya negatif.
Dengan regulasi itu, Anas mengatakan, KPU Surabaya semestinya lebih terbuka demi keselamatan bersama.
”Mohon maaf, jika memang ada calon yang terpapar Covid-19, bisa diumumkan saja tanpa menyebut nama. Bilang saja, salah satu bakal calon kepala daerah di Surabaya positif Covid-19, toh Covid-19 juga bukan aib,” ujarnya.
Menurut dia, transparansi itu diperlukan mengingat kegiatan bakal calon kepala daerah selalu dikelilingi banyak orang.
Dalam proses sosialisasi dan kampanye, ada interaksi dan kontak fisik antara kandidat dan masyarakat. Jangan sampai masyarakat terpapar Covid-19 dari calon kepala daerah.
”Dari sisi penanganan, ini penting disampaikan. Kunci penanganan Covid-19 adalah tes, isolasi, dan treatment. Ketika sudah dites dan positif Covid-19, maka diisolasi di mana dan bagaimana treatment-nya harus ditentukan. Itu juga butuh koordinasi dengan Satgas Covid-19 kabupaten/kota,” ujarnya. (*/adk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: