Tes PCR Syarat Wajib Penerbangan, Mufti Anam Minta Pemerintah Beri Solusi Bijak
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Mufti Anam meminta pemerintah memberikan solusi bijak terkait polemik tes PCR yang menjadi syarat wajib bagi perjalanan udara di Jawa dan Bali.
Tes PCR syarat wajib penerbangan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021 dan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21/2021.
Mufti menyebut kebijakan itu kurang pas lantaran tidak semua daerah memiliki fasilitas lengkap untuk melakukan tes PCR. Ada daerah bahkan harus menunggu berhari-hari hasilnya baru keluar.
Akibatnya, kata Mufti, ketika hasil tes PCR itu keluar, calon penumpang pesawat sudah tidak bisa lagi menggunakannya lantaran masa berlakunya sudah habis.
"Ada yang sampai tujuh hari bahkan lebih jika orang yang dites cukup banyak. Bagaimana mau naik pesawat kalau hasilnya selama itu?" ujar Mufti Anam di Jakarta, Jumat (22/10).
Pemerintah baru saja merilis aturan baru yang menjadikan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.
Untuk wilayah luar Jawa-Bali, syarat itu juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, tetapi tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam.
Sebelumnya, pelaku penerbangan cukup menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam dengan syarat sudah divaksin lengkap.
Mufti mengatakan belum meratanya fasilitas kesehatan di tanah air akan semakin menyulitkan masyarakat yang akan bepergian. Oleh karena itu, pemerintah semestinya membedakan mana aturan yang untuk keperluan screening dan mana untuk diagnosis.