Tessy Terancam Bui 5 Tahun, Rekannya Masuk DPO
jpnn.com - JAKARTA – Pelawak kawakan Kabul Basuki (KB) alias Tessy (T) terancam menjalani hidup bertahun-tahun seperti rekan-rekannya yang terjerat narkoba dahulu. Setelah kehilangan masa jaya, pria 66 tahun itu terjerat kasus narkoba dan nyaris tewas bunuh diri. Nyawanya dapat diselamatkan dan kini pria kelahiran Banyuwangi tersebut diawasi ketat untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik Direktorat Narkoba Mabes Polri mengisyaratkan Tessy tidak hanya dijerat dengan pasal pemakai atau pecandu. Pihak penyidik menggunakan pasal permufakatan jahat terlebih dahulu ketimbang pasal mengenai pecandu narkoba. Kemarin penyidik Ditnarkoba Polri membeber temuan mereka dalam kasus narkoba yang menjerat Tessy.
Kasubdit 1 Ditnarkoba Polri Kombes Agus Rohmat menjelaskan, pelanggaran utama yang disangkakan kepada Tessy adalah permufakatan jahat untuk menguasai atau memiliki narkotika golongan 1. Pelanggaran itu tercantum dalam pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi kurir jual beli, menukar, dan menyerahkan narkoba golongan 1. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
’’Perkara pokoknya adalah tersangka KB alias T bermufakat jahat untuk membeli narkoba. Setelah itu, baru pasal lain mengikuti,’’ ujar Agus di Bareskrim Polri kemarin. Dua rekan Tessy yang ikut ditangkap, yakni Ahmad Jamhari (AJ) dan Pudji Sapto (PS), dikenai pasal yang sama.
Pasal itu di-juncto-kan dengan pasal 112 (1) tentang penguasaan terhadap narkotika golongan 1 dan pasal 132 (1) tentang permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Khusus Tessy, sangkaan ditambah dengan pasal 127 tentang penyalahgunaan narkoba karena hasil tes urine menunjukkan dia mengonsumsi barang haram itu.
Agus menjelaskan, penangkapan Tessy dilakukan tanpa rencana khusus. Artinya, pelawak tersebut memang bukan target operasi. Pihaknya menangkap Tessy setelah mendapat laporan melalui call center Ditnarkoba Polri pada 23 Oktober lalu. Petugas kemudian mendatangi alamat yang disebutkan pelapor di kawasan kampung Makassar, lalu mendapati sebuah mobil Mercedes-Benz silver nopol B 165 JP keluar dari rumah. Mobil itu lalu dibuntuti dan dihadang di depan rumah di kawasan Kampung Rawa Bugel, Kota Bekasi, yang belakangan diketahui merupakan kediaman AJ.
Petugas lalu memaksa pengemudi mobil keluar yang tidak lain adalah Tessy. Di mobil Tessy, petugas mendapati dua bungkus sabu-sabu seberat 1,06 gram yang disembunyikan di tempat kacamata. Berdasar pengakuan awal Tessy, petugas kemudian menggerebek AJ dan PS yang menunggu di rumah AJ.
Petugas pun mengeler Tessy kembali ke rumah untuk melakukan penggeledahan. Di kediaman Tessy, polisi menemukan sebuah alat isap berupa bong. Setelah digeledah, mendadak Tessy meminta izin ke kamar mandi. Petugas pun menunggu di luar kamar mandi dalam kondisi pintu terbuka. Namun, setelah keluar dari kamar mandi, Tessy sakit perut dan memuntahkan cairan berwarna biru yang merupakan pembersih kamar mandi.