Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Testimoni SMI soal Ikhtiar Panjang Kuasai Freeport Indonesia

Sabtu, 29 Desember 2018 – 08:08 WIB
Testimoni SMI soal Ikhtiar Panjang Kuasai Freeport Indonesia - JPNN.COM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan (kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah), serta CEO Freeport McMoran Inc Richard C. Adkerson. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menceritakan kisah tentang upaya pemerintah mengakuisisi mayoritas saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Menurutnya, sejumlah kementerian terlibat untuk mengeroyok perusahaan pertambangan yang beroperasi di Pengunungan Jawawijaya itu melalui negosiasi yang alot.

Menteri yang beken dengan inisial SMI tersebut mengisahkan testimoninya melalui akunnya di Facebook. Perempuan kelahiran 26 Agustus 1962 di Bandar Lampung itu menuturkan, pemerintah sejak pertengahan 2017 menggelar setidaknya 34 kali pertemuan, termasuk yang melibatkan Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika, Freeport-McMoRan (FCX), Rio Tinto dan lembaga rating.

Selain itu, ada rapat internal yang digelar masing-masing kementerian seperti Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta rapat koordinasi di tingkat kementerian koordinator.

SMI menjelaskan, Freeport McMoran (FCX) memegang kontrak karya (KK) penambangan di Papua sejak 1967. "KK tersebut diperpanjang pada tahun 1991 untuk jangka waktu 30 tahun sampai dengan 2021,” tutur SMI.

Menurutnya, pada Kontrak Karya 1991 tercantum bahwa setelah 2021 pemerintah Republik Indonesia akan memberikan perpanjangan hak penambangan 2x10 tahun (hingga 2041). “Dan tidak akan melakukan penghentian kontrak tanpa alasan yang wajar,” tuturnya.

SMI memaparkan, dengan berbekal KK itu pula FCX sejak 7 tahun lalu sudah meminta proses pembahasan untuk mendapatkan persetujuan perpanjangan KK hingga 2041. “Alasan mereka adalah keputusan perpajangan kontrak harus dilakukan jauh hari agar kepastian invetasi ke depan dan kontinuitas operasi penambangan dapat dijaga dan tidak berhenti,” paparnya.

Lebih lanjut SMI menguraikan, Indonesia mengeluarkan UU 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang mengharuskan semua kontrak karya diubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Sehingga, muncul tekanan kepada FCX untuk mengubah KK menjadi IUPK.

Lebih lanjut SMI menceritakan, pemerintah di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghadapi situasi tentang keharusan melaksanakan UU Nomor 4 Tahun 2009. Tekanan itu juga datang dari DPR.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menceritakan kisah tentang upaya pemerintah mengakuisisi mayoritas saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News