Tetangga si Pencuri Jengkol Harusnya Juga Dihukum
jpnn.com, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengusulkan adanya hakim budaya adat untuk menangani kasus-kasus yang sifatnya terkait kehidupan sehari-hari warga.
Misalnya, ada warga yang mencuri jengkol lima kilogram dari kebun milik tetangganya sendiri.
"Nah kasus seperti ini yang menangani hakim budaya adat. Akan dicari tahu apakah dia mencuri karena lapar atau karena apa," ujar Dedi dalam sambutannya pada sosialisasi empat pilar MPR di Purwakarta, Sabtu (16/9).
Menurut Dedi, kalau seseorang tersebut mencuri karena lapar, maka tetangganya ikut dihukum. Sebab, dia tidak peduli ada tetangga yang kelaparan.
"Hukuman bagi tetangganya misal menyumbang beras untuk keluarga pelaku, kemudian pelaku juga dihukum. Misalnya mencangkul di sawah di kampung tersebut. Tapi tetap dikasih upah, sehingga keluarga itu tidak kelaparan lagi," ucapnya.
Dedi menilai, model hukuman tersebut sangat baik. Agar masyarakat peduli satu dengan yang lain dan juga sekaligus mencerminkan Indonesia sebenarnya yang hidup berdasarkan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945 dan NKRI.
"Hukum pidana kita masih warisan Belanda. Mencuri jengkol sama hukumannya dengan orang mencuri puluhan miliar rupiah," kata Dedi.
Padahal ketika pencuri jengkol ditangkap, biaya yang dikeluarkan negara sangat besar, tidak sebanding dengan nilai yang dicuri.