Tetap Mengatur Umur dan Kuota
Peraturan Menteri tentang Penerimaan Siswa Baru TerbitRabu, 22 Juni 2011 – 06:17 WIB
JAKARTA - Peraturan Menteri tentang penerimaan peserta didik atau siswa baru telah diteken. Peraturan tersebut, diteken bersama antara Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh dan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali. Peraturan baru ini masih belum menyentuh praktek perpeloncoan dan biaya sekolah. Secara umum, Permendiknas-Menag nomor 04/VI/PB/2011 dan MA/111/2011 yang dilansir tadi malam itu, mengatur tentang penerimaan peserta didik pada Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul dan Bustanul Athfal, serta sekolah atau madrasah. Raduhatul Athfal (RA) dan Bustahul Athfal (BA) adalah sistem pendidikan anak usia dini (PAUD) yang dijalankan dengan kekhasan muatan pendidikan Islam. Dan berada di bawah naungan Kemenag.
Pembahasan utama dalam permen ini adalah tentang sistem penerimaan siswa baru. Yaitu mulai dari kualitas dan jenjang usia. Permen penerimaan siswa baru ini, masih belum mengatur tentang aturan biaya masuk sekolah dan larangan perpeloncoan dalam orientasi pendidikan.
Secara keseluruhan, penerimaan siswa baru mulai dari jenjang TK/RA/BA hingga SMP/MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan SMA/MA (Madrasah Aliyah) harus menjalan beberapa asas. Yaitu, asas objektivitas, asas transparasi untuk menghindari penyimpangan, asas akuntanbilitas sehingga bisa dipertanggung jawabankan kepada komite sekolah, dan tidak diskriminatif.
JAKARTA - Peraturan Menteri tentang penerimaan peserta didik atau siswa baru telah diteken. Peraturan tersebut, diteken bersama antara Menteri Pendidikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
Rabu, 08 Januari 2025 – 21:40 WIB - Pendidikan
Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
Rabu, 08 Januari 2025 – 21:21 WIB - Pendidikan
Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
Selasa, 07 Januari 2025 – 20:07 WIB - Pendidikan
Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:27 WIB - Humaniora
Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:53 WIB - Liga Indonesia
Persebaya Datang ke Solo dengan Pasukan Mengerikan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:31 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja, Kamis 9 Januari 2025, Berangkat Siang-Malam
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:23 WIB - Humaniora
Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:56 WIB