Tetap Mengatur Umur dan Kuota
Peraturan Menteri tentang Penerimaan Siswa Baru TerbitRabu, 22 Juni 2011 – 06:17 WIB
Sementara aturan umur untuk siswa baru jenjang SD dan MI (Madrasah Ibtidaiyah). Untuk tingkat ini, menteri mengatur jika anak berumur 7 tahun sampai 12 tahun wajib diterima. Batas umur minimal untuk masuk jenjang SM dan MTs adalah 6 tahun. Jika calon siswa SD dan MI itu berumur kurang dari enam tahun, dapat dipertimbangkan asalkan ada rekomendasi dari psikolog professional.
Pada tingkat SMP dan MTs, umur maksimal yang boleh diterima adalah 18 tahun. Siswa juga harus memiliki ijazah dan surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) SD/MI/SDLB/Program Paket A.
Sedangkan ketentuan umur untuk siswa baru jenjang SMA dan MA paling tinggi berumur 21 tahun. Syarat lainnya, harus memiliki ijazah dan SKHUN SMP/MTs/Program Paket B.