“Karena sudah jelas korupsi sangat bertentangan dengan hokum, baik hukum Islam maupun hukum formil negara. Kami jelas menolak kebijakan tersebut dan mengharapkan untuk dapat ditinjau ulang dan atau dievaluasi kembali,”tegas jubir FKMS. (idris, agustiar)
Lhokseumawe--Penerapan bagi perempuan tak boleh mengangkang saat boncengan di sepeda motor (sepmor) tampaknya tidak main-main diterapkan Walikota