Tetap Proses Usulan Pensiun Dini Dua Pejabat Berstatus Tersangka
jpnn.com - MEDAN – Langkah dua pejabat di Pemprov Sumut mengajukan pensiun dini setelah berstatus tersangka, masih menjadi pembicaraan hangat. Keduanya yakni Kepala Kesbangpollinmas Sumut Eddy Syofian, dan Kadisdik Sumut Masri.
Namun, Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi tetap merespon usulan pension dini dua keduanya. Erry mengatakan, pensiun dini itu dinilai merupakan hak dari pegawai negeri sipil (PNS) asal sudah memenuhi syarat yang telah diatur. Yakni berusia di atas 50 tahun dan minimal mengabdi selama 20 tahun.
"Itu hak mereka masing-masing sebagai pegawai, jadi saat ini masih diproses dan sedang ditindaklanjuti oleh Pak Sekda," ujar Erry menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (30/12).
Disinggung soal isu kalau selama ini Kepala Kesbangpolinmas Sumut, Eddy Syofian masih tetap menandataangani surat-surat kedinasan, Erry langsung membantahnya. "Tidaklah karena Kesbangpolinmas kan sudah ada Plt nya," ujar Erry sembari mengatakan di awal 2016 pihaknya akan melakukan evaluasi pejabat termasuk mengisi jabatan yang kosong.
"Sekaligus nanti akan kita isi, saat ini ada enam kursi jabatan yang kosong ditambah dua pejabat yang tersangka jadi ada delapan yang nanti akan kita isi," lanjut Erry. (prn/rbb/sam/jpnn)