Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tetap Terima Honorer, Disanksi Pidana

Rabu, 24 Maret 2010 – 16:52 WIB
Tetap Terima Honorer, Disanksi Pidana - JPNN.COM
JAKARTA- Sikap pemerintah daerah yang tetap menerima tenaga honorer hingga saat ini, membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi gerah. Ironisnya penerimaan honorer ini tak hanya di daerah saja, di instansi pusat pun banyak terjadi.

"Saya tidak mengerti apakah aparatur di daerah dan pusat itu tidak tahu baca peraturan atau peraturannya kurang tegas," kata Deputi Menteri PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho pada JPNN, Rabu (23/3).

Kabag Humas Kementerian PAN&RB FX Dandung Indratno menambahkan, meski pemda maupun pusat dilarang menerima honorer lagi terhitung 2005, namun fakta di lapangan tidak seperti itu. Baik pusat dan daerah masih menerima honorer sampai sekarang. Itu sebabnya jumlah honorer bukannya berkurang malah bertambah terus.

"Kalau tidak menuntut jadi PNS tidak masalah, tapi mereka juga menuntut diangkat. Padahal aturan dalam PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 sudah jelas sekali," tegasnya.

JAKARTA- Sikap pemerintah daerah yang tetap menerima tenaga honorer hingga saat ini, membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close