Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tetap Terima Honorer, Disanksi Pidana

Rabu, 24 Maret 2010 – 16:52 WIB
Tetap Terima Honorer, Disanksi Pidana - JPNN.COM
Dijelaskan Indratno, pemda maupun pusat bisa menerima pegawai dalam bentuk outsourching sesuai Kepres 80 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa. Artinya pegawai barunya hanya dalam sistem kontrak dan bukan honorer.

Lantas apa sanksi bagi pemda yang tetap menerima honorer? Menurut Ramli, dalam undang-undang disebutkan, sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran undang-undang termasuk turunannya. "Karena larangan penerimaan honorer itu diatur dalam PP, jadi siapa saja yang melanggar sama artinya melakukan tindakan pidana dan itu harus diproses secara hukum," tegas Ramli.(esy/jpnn)

JAKARTA- Sikap pemerintah daerah yang tetap menerima tenaga honorer hingga saat ini, membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close