Tetap Terima Honorer, Disanksi Pidana
Rabu, 24 Maret 2010 – 16:52 WIB
Lantas apa sanksi bagi pemda yang tetap menerima honorer? Menurut Ramli, dalam undang-undang disebutkan, sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran undang-undang termasuk turunannya. "Karena larangan penerimaan honorer itu diatur dalam PP, jadi siapa saja yang melanggar sama artinya melakukan tindakan pidana dan itu harus diproses secara hukum," tegas Ramli.(esy/jpnn)