Tetapkan 4 Parameter Evaluasi RSBI
Sabtu, 19 Juni 2010 – 21:47 WIB
Sementara, terkait implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Mendiknas menekankan, sekolah maupun perguruan tinggi harus menyiapkan, tanpa harus diminta, informasi-informasi dasar ke publik. Caranya, kata Mendiknas, tidak harus menugaskan seseorang sebagai juru bicara di sekolah maupun perguruan tinggi.
"Informasi itu cukup atau bisa juga di upload di website masing-masing sekolah, sehingga kalau ingin mendapatkan informasi cukup klik. Keterbukaan informasi bagian dari akuntabilitas, " imbuhnya. (cha/jpnn)