Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tetapkan Guntur Bumi Tersangka Pencurian

Selasa, 27 Mei 2014 – 00:59 WIB
Tetapkan Guntur Bumi Tersangka Pencurian - JPNN.COM

jpnn.com - BALIKPAPAN - Polres Balikpapan akhirnya menetapkan Guntur Bumi sebagai tersangka atas kasus dugaan pencurian dan penipuan terhadap pengusaha Balikpapan, Abdul Hakim Rauf. Kenaikan status menjadi tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Polres memeriksa suami Puput Melati itu di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. 

"Guntur Bumi resmi kami jadikan tersangka," kata Kapolres Ajun Komisaris Besar Andi Aziz Nizar Rabu (26/5).  

Andi menyatakan pihaknya sangat serius mengusut kasus ini. Polres pun terus melengkapi berkas pemeriksaan dan bukti sebelum melimpahkannya ke kejaksaan. 

Namun, sikap lain justru diambil oleh korban. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Yahya Rasyid, korban berencana mencabut laporannya. Menurut Yahya, ada iktikad baik dari tersangka untuk meminta maaf. 

"Yang terpenting Guntur Bumi mau bertobat. Allah saja Maha Pemaaf, apalagi sesama manusia. Dari awal juga sudah kami maafkan, tapi (tersangka) mengulangi lagi," kata Yahya.

Akan tetapi, pengacara asal Jakarta itu tak mengungkapkan kapan dia akan mencabut laporan tersebut. Saat ditanya, dia hanya mengumbar senyum.

Selain meminta Guntur Bumi bertobat, Yahya juga meminta pengembalian kerugian yang dialami Abdul Hakim. Jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. "Nominalnya saya tidak bisa sebutkan, tidak mesti semuanya. Namun itu bukan syarat utama," terangnya.

Terkait keinginan korban tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa meski laporan tersebut dicabut tidak akan menghentikan proses hukum yang tengah berjalan. "Masalah perdamaian itu urusan korban dan Guntur Bumi," ujarnya.

BALIKPAPAN - Polres Balikpapan akhirnya menetapkan Guntur Bumi sebagai tersangka atas kasus dugaan pencurian dan penipuan terhadap pengusaha Balikpapan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close