Tetapkan Pajak Pijat di DKI 35 Persen, untuk Karaoke 25 Persen
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak hanya mengoreksi besaran pajak hiburan tradisional yang sebelumnya ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu juga mengoreksi sejumlah pajak lainnya, termasuk pajak pameran non-komersial hingga pertandingan olahraga. Sementara pajak untuk mandi uap, spa, panti pijat, tetap sebesar 35 persen.
Menurut Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri), Reydonnyzar Moenek, semula Pemprov DKI menetapkan pajak pameran berlaku sama untuk semua kategori, yakni sebesar 10 persen. Namun, Kemdagri kemudian mengoreksinya berdasarkan kategori. Untuk pameran non-komersial pajak ditetapkan 0 persen, sementara untuk pajak komersial ditetapkan 10 persen.
“Kapan pameran kita akan tumbuh kalau tidak dikategori? Makanya kita tetapkan beberapa perubahan. Tapi kalau untuk tarif diskotek, karaoke, klub malam, pub, bar, live music, musik dengan DJ, silahkan 25 persen. Karena ini menyangkut gaya hidup. Mandi uap, spa, panti pijat sebesar 35 persen,” katanya Reydonnizar di Jakarta, Senin (9/2).
Kemdagri, lanjut birokrat yang akrab disapa Donny ini, juga mengoreksi pajak untuk sirkus, akrobat dan sulap yang diusulkan dalam Ranperda APBD DKI. Jika sebelumnya merata 10 persen, kini ditetapkan 0 persen untuk kelas lokal. Sementara untuk sirkus nasional dan internasional 10 persen.
“Billiard, bowling, seluncur es 10 persen. Karena ini untuk orang mampu. Pacuan kuda dan pacuan kendaraan bermotor mulanya 15 persen. Pacuan kuda kita koreksi, yang skalanya lokal hanya lima persen. Kelas nasional dan internasional 15 persen. Kemudian kendaraan bermotor 15 persen,” katanya.
Koreksi lainnya dilakukan terhadap pajak olahraga. Jika sebelumnya berlaku sama, maka untuk pertandingan lokal dibebaskan dari pajak dengan alasan pertandingan untuk pembibitan atlet-atlet muda. Sementara kelas nasional 5 persen dan pertandingan kelas internasional 15 persen.(gir/jpnn)