Tetapkan Standar Kompetensi Surveyor Berlisensi, Kementerian ATR/BPN Susun Juknis Permen 9/2021
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang (PPDPR) Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) menggelar Penyusunan Pedoman dan Petunjuk Teknis dari Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi di The Hermitage Hotel Cikini, Jakarta, Senin (2/6).
Direktur PPDPR Ditjen SPPR Kementerian ATR/BPN Agus Wahyudi menyatakan kualitas dan kompetensi surveyor berlisensi harus terus ditingkatkan agar makin profesional dan berintegritas.
Dia berharap surveyor berlisensi dapat membantu mewujudkan visi Kementerian ATR/BPN menjadi institusi yang maju dan berstandar dunia.
"Kami harap para surveyor berlisensi bersama dengan para petugas ukur ASN bisa sama-sama menerapkan transformasi menuju era digital. Hal ini sejalan dengan salah satu dari tujuh arahan Menteri ATR/Kepala BPN (Sofyan A. Djalil)," kata Agus saat membuka kegiatan itu.
Hadir pada kegiatan itu pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Direktorat PPDPR, perwakilan dari Inspektorat Wilayah III, para kepala Bidang Bidang Survei dan Pemetaan dari 13 kanwil yang mewakili wilayah Indonesia barat, tengah, dan timur.
Kemudian, ketua umum dan pengurus wilayah asosiasi profesi Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI) dan para pimpinan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dari delapan wilayah kerja di seluruh Indonesia.
Agus menyatakan guna menjamin standar kompetensi surveyor berlisensi, Kementerian ATR/BPN melakukan kolaborasi dengan asosiasi profesi, Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) dan para pemangku kepentingan terkait lainnya.
"Di dalam permen tentang surveyor berlisensi ini, para surveyor berlisensi diwajibkan tergabung dalam badan usaha KJSB dan asosiasi profesinya. Untuk masa peralihan nantinya hanya diberikan selama satu tahun saja," tambah Agus.