Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Teten: Itu Bukan Keputusan Politik, Hanya Level Menteri ke Bawah

Minggu, 16 Juli 2017 – 17:30 WIB
Teten: Itu Bukan Keputusan Politik, Hanya Level Menteri ke Bawah - JPNN.COM
Teten Masduki. Foto: Agus Wahyudi/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki menyatakan pemerintah tidak akan semena-mena dalam menjalankan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Perppu tersebut, kata Teten, merupakan bentuk penegasan dari pemerintah bahwa Pancasila sudah final dan keutuhan NKRI harus dijaga. Bukan karena pemerintahan ini anti-demokrasi, lantaran bisa membubarkan ormas anti-Pancasila tanpa lewat pengadilan.

"Nah ini sebenarnya keliru, karena menurut saya tidak perlu ada kekhawatiran pemerintah akan sewenang-wenang," kata Teten usai mendampingi Presiden Joko Widodo menghadiri acara Partai Nasdem di Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (16/7).

Selain itu, salah seorang pendiri Indonesian Corruption Wacth (ICW) ini menilai Perppu juga meluruskan prinsip hukum administrasi.

Bila pemerintah punya hak mengeluarkan kebijakan, maka harus ada kewenangan untuk mengkoreksi jika terjadi kesalahan.

Sama halnya ketika suatu ormas mendaftar dan diberikan izin dari Kementerian Hukum dan HAM. Ketika ada kekeliruan maka menteri berhak membatalkannya.

"Jadi itu bukan keputusan politik, hanya level menteri ke bawah. Sehingga harus dilihat sebagai keputusan administrasi, bisa dibawa ke pengadilan tata usaha negara. Tetap bisa diuji di situ," jelas dia.

Karena itu, dia meminta masyarakat tak perlu khawatir. Sebab, ormas tetap bisa melakukan pengujian atas keputusan administrasi pemerintah. Termasuk mengajukan judicial review atas Perppu tersebut ke pengadilan. (fat/jpnn)

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki menyatakan pemerintah tidak akan semena-mena dalam menjalankan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News