Teten: Seleksi Anggota BPK Harus Diulang
Minggu, 03 Mei 2009 – 15:45 WIB
Diketahui, DPR ternyata mengumumkan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi menjadi anggota BPK melalui sarana kampanye yang sangat minimal. "Pengumuman hanya lewat iklan layanan masyarakat di salah satu media massa nasional dan website resmi DPR. Waktunya pun sangat tidak masuk akal, karena pelamar hanya diberi kesempatan empat hari, 20-23 April 2009, untuk mengirimkan aplikasi dengan enam syarat administratif yang harus dipenuhi pada waktu bersamaan," kata Teten lagi.
Teten mengungkapkan, jika dikaitkan dengan pasal 13 UU No 15/2006 tentang kriteria atau syarat menjadi calon anggota BPK, satu hal yang digarisbawahi adalah bahwa calon anggota BPK harus memiliki integritas moral dan kejujuran, serta paling singkat dua tahun telah meninggalkan jabatannya sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.