Tewas Gantung Diri di Pohon Jati
Jumat, 06 Mei 2011 – 15:48 WIB
Korban, lanjut Nikodemus, merupakan ketua Rt 17, namun diberhentikan pada bulan Desember 2010 lalu, karena mengalami ganguan jiwa. Pada bulan maret 2011, Jermias sempat dirawat inap, selama satu minggu di Rumah Sakit Jiwa RSJ, W Z Yohannes Kupang, seteh dirawat korban mengalami sedikit perubahan. Namun tingkah lakunya tetap tidak seperti orang normal lainya. "Dia dulu ketua Rt sini, tapi karena jiwanya sudah terganggu, makanya saya gantikan," jelas Nikodemus.
Kasubag Humas Polres Kupang Kota, Ipda Gerson Punga mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kematian korban. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan keganjalan lain yang mencurigakan, karena tidak ada luka atau memar lain di tubuh korban, selain bekas lilitan tali di leher. Maka kasus ini dinyatakan murni gantung diri. "Petugas identifikasi yang diberangkatkan untuk menyelidiki kasus ini, tidak menemukan keganjalan lain, tentang kematian korban, sehingga kasus ini dinyatakan murni gantung diri," jelas Gerson Punga. (mg-14/awa/jpnn)